LEGALITAS BISNIS


Hallo guys...Syalom... Homsistu.. Assalamualaikum
 Kali ini diblog aku yang kesekian aku mau bhasa tentang legalitas bisnis. Penting ga sih legalitas bisnis itu? Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus taat dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas untuk bisnis yang dijalankan. Apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan? Legalitas perusahaan di sini berarti sebuah perusahaan harus mengurus dokumen hukum yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, terutama izin usaha.
Legalitas suatu Perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan USAha sehingga diakui oleh masyarakat. 

Dalam sebuah bisnis, legalitas merupakan pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam dan sesuai dengan bidang atau industri bisnis yang Anda jalani, seperti akta pendirianSK Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan sebagainya.

Namun, saat ini masih banyak pengusaha, khususnya startup yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas perusahaannya dan menganggap legalitas tidak begitu penting. Padahal, bisnis tanpa legalitas dapat menghambat perkembangan bisnis tersebut di kemudian hari. Legalitas dalam bisnis memiliki peran penting yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis Anda. Bukan hanya itu, ada banyak keuntungan lainnya yang bisa Anda dapat dengan memiliki legalitas. 

Dan guys kalian tau ga kalo kita punya usaha dan memiliki legalitas bisnis itu kita mendapatkan keuntungan yaitu perlindungan hukum, aset pribadi terlindungi, mengembangkan bisnis ke skala lebih besar, kredibilitas bisnis meningkat dan penjualan saham lebih mudah.

A. Pentingnya Legalitas Bisnis 

Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan  usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan, maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Dengan demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

B. Jenis - Jenis Legalitas Bisnis

👉Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

👉Izin Gangguan

Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

👉Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.

👉Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.

C. Dokumen - dokumen Legalitas Bisnis

Perusahaan membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen penting atau surat izin agar bisa 
terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah
adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

👍 Akta Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

👍 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.
Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda berada. 

👍 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.
Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.

👍 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.
Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

👍 Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

👍 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)                                                                           Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah setiap 1 tahun sekali.

👍 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

D. Pentingnya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bagi produk usaha

Sederhananya, HKI ini dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya.

💓Meningkatkan Investasi dalam suatu Perusahaan

💓Meningkatkan Kompetensi dalam Perdagangan Internasional

💓Sebagai sarana atau alat untuk Mengkomersialkan Sesuatu hal.

💓Meningkatkan Pendapatan di Sektor Perdagangan dan Industri.

💓Mendorong Mitra Kerja Dalam Kegiatan Penjualan dan Pembelian Barang.



SEKIAN GUYS PEMBAHASAN AKU SEDIKIT TENTANG LEGALITAS BISNIS.
TERIMAKASIH DAN TUHAN MEMBERKATI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi Pengusaha, Siapa Takut...Jadi Konglomerat Pasti Bisa

My Idea Bussines (T-shirt)

KESEIMBANGAN LINGKUNGAN - SMK KESATUAN JAKARTA BARAT (KELOMPOK 6)